Eksekusi Penetapan Sekda Roni Muhtar Akan Melibatkan Kepolisian

    Kendari - Pasca sidang menghadirkan saksi Ahli dari tergugat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari kembali melangsungkan sidang eksekusi untuk pelaksanaan penundaan Pemberhentian Sekda Kota Baubau. 

    Kabag Hukum Kota Baubau, Dr Hamza ST., MT mengatakan jika pihaknya sudah diinformasikan oleh pihak PTUN kendari tentang adanya penetapan perintah eksekusi. 

    "pada prinsipnya hakim menginformasikan kepada tergugat (Walikota Baubau, red) bahwa sudah ada penetapan tersebut, jadi meminta kami untuk melaksanakan itu, "

    Sementara itu pihak Roni Muhtar melalui Penasehat Hukumnya M Arifsyah Matondang menegaskan bahwa klienya masih menjadi sekda kota Baubau. 

    "Pelaksanaan eksekusi tadi dimintai keterangan dan oleh hakim mengatakan bahwa Roni Muhtar kembali menjabat sebagai Sekda. Jadi Walikota tidak ada alasan lain, bahwa harus menjalankan penetapan tersebut, " ungkapnya. 

    "hakim menyampaikan jika Walikota tidak menjalankan penetapan tersebut maka hakim memerintahkan pengadilan untuk mengirimkan surat kepada gubernur dan mendagri dan kedua mengumumkan di media massa bahwa Walikota telah melanggar Hukum, "tambahnya. 

    Ia menambahkan jika Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar kembali berkantor dengan pengawalan pihak kepolisian. 

    "melaksanakan eksekusi ini dengan melibatkan kepolisian juga, kalau masuk kantor sudah bisa dengan pengawalan kepolisian, " tambahnya. 

    baubau sultra
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    "Sah" Roni Muhtar Kembali Jabat Sekda Kota...

    Artikel Berikutnya

    Melawan Hukum, "Walikota Baubau Dilaporkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami